Cara Pengelolaan Air & Mencegah Pecemaran Air


pengelolaan airAir merupakan sumber daya alam yang sangat diperlukan oleh manusia dan makhluk hiudp lainnya. Manusia memerlukan air baik untuk proses kimia fisika maupun untuk aktifitas kehidupan lainnya.
Sekalipun air merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui, tetapi kualitas air sangat dipengaruhi oleh peranan manusia dalam pengelolaannya. Kualitas total air tawar yang ada di bumi jumlahnya relatif dapat menurun jumlahnya.
Pengelolaan air di sini termasuk pengelolaan perairan pantai dan ekosistem danau. Pengelolaan air meliputi strategi sebagai berikut:
  1. melindungi perairan agar terjaga kebersihannya sehingga dapat menjaga kelangsungan flora dengan menjaga perakaran tanaman dari gangguan fisik maupun kimiawi;
  2. mengusahakan cahaya matahari dapat menembus dasar perairan, sehingga proses fotosintesa dapat berjalan lancar
  3. menjaga agar fauna memangsa dan predator selalu seimbang dengan mempertahankan rantai makanan
  4. mempergunakan sumberdaya berupa air seefisien mungkin, sehingga zat hara yang ada dapat tersimpan dengan baik yang juga berarti sebagai penimpan energi dan materi;
Pada prinsipnya pengelolaan sumber daya alam air ini, sangat bergantung pada bagaimana kita mempergunakan dan memelihara serta memperlakukan sumber air itu menjadi seoptimal mungkin, tetapi tanpa merusak ataupun mencemarinya dan juga mempertahankan keadaan lingkungan sebaik-baiknya.
Usaha Mencegah Pencemaran Air
Usaha pencegahan pencemaran air ini bukan merupakan proses yang sederhana, tetapi melibatkan berbagai faktor sebagai berikut:
  1. Air limbah ang akan dibuang ke perairan harus diolah lebih dahulu sehingga memenuhi standar air limbah yang telah ditetapkan pemerintah.
  2. Menentukan dan mencegah terjadinya interaksi sinergisma antarpolutan pemerintah.
  3. Menggunakan bahan yang dapat mencegah dan menyerap minyak yan gtumpah di perairan
  4. Tidak membuang air limbah rumah tangga langsung ke dalam perairan. Hal ini untuk mencegah pencemaran air oleh bakteri.
  5. Limbah radioaktif harus diproses dahulu agar tidak mengandung bahaya radiasi dan barulah dibuang di perairan.
  6. Mengeluarkan atau menguraikan deterjen atau bahan kimia lain dengan menggunakan aktifitas mikroba tertentu sebelum dibuang ke dalam perairan umum
Semua ketentuan di atas bila tidak dapat dipenuhi dapat dikenakan sanksi.
Sumber: Lingkungan Hidup & Kelestariannya Prof. Dr. H, Imam Supardi, dr. Sp.Mk.

No comments: